Kamis, 25 Juni 2009

Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Salah satu prestasi signifikan yang diraih Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rentang sejarah lima puluh tahun pertama organisasi ini berdiri adalah berhasilnya PBB menyusun satu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Hak Asasi manusia (HAM). Sejak pendeklarasiannya tahun 1948, isu tentang HAM terus hangat dibicarakan sampai sekarang, baik itu oleh akademisi, pers, organisasi pemerintah, Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, maupun para aktivis HAM disemua level; domestik, regional dan internasional. Isu ini terus menggelinding dari mulai mendiskusikan tentang pentingnya suatu negara menjunjung tinggi HAM sampai perlu diadilinya para pelanggar HAM, bahkan perlunya mengembargo negara yang tidak memperdulikan hak yang paling asasi bagi manusia ini.

Perdebatan wacana Islam dan HAM yang dimulai sejak awal diperdebatkannya Deklarasi Universal HAM belum selesai hingga kini Namun tidak berarti pergulatan praksis dari mereka yang menuntut implementasi HAM tidak ditemui di negara-negara yang menerapkan otoritaritariame Islam sekalipun. Sehinga belum selesainya perdebatan dalam level wacana tidak menghalangi implementasi dalam praksis di sebagian dunia Islam. Tetapi tata dunia mutakhir yang praktis berpusat pada super power yang tunggal, yaitu Amerika yang lebih khusus neoliberalisme, seolah kian menjauhkan pencarian titik temu keduanya.

A- Ham Neolibralisme
Neoliberalisme yang secara prinsip mengedepankan nir-negara dalam pengelolaan publik khususnya ekonomi, ternyata tidak saja liar dengan berpusat pada modal-modal besar yang berpangkalan di Amerika dan Eropa melainkan mereka secara efektif menggunakan pusat-pusat birokrasi dunia yang berhulu di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Joseph Stigilitz (2002), misalnya, bekas presiden Bank Dunia--penerima Anugerah Nobel bidang ekonomi tahun 2001--, menunjukkan bahwa tiga serangkai birokrasi keuangan dan pedagangan dunia yaitu Bank Dunia (BD/WB), Dana Moneter Internasional (DMI/IMF) dan Organisasi Perdagangan Dunia (OPD/WTO) setali tiga uang dengan PBB yang tidak lain, menurut Stigilitz, adalah birokrasi neoliberalisme.
Seperti watak birokrasi lainnya, menurut Stigilitz, problem mendasar dari birokrasibirokrasi dunia itu adalah terjadinya penyumbatan aspirasi masyarakat. Para representatif di dalam lembaga-lembag itu, termasuk PBB, tidak selalu atau bahkan sering bertentangan dengan kebutuhan dan kepentingan orang banyak di negara-negara masing-masing. BD diwakili oleh para gubernur bank sentral, sedangkan IMF diwakili menteri keuangan, sementara WTO oleh menteri perdagangan dari masing-masing negara anggota. Dengan demikian pula, kecuali negara-negara yang “secara gagah berani” menentang peran mereka seperti beberapa negara di Amerika Latin, maka hampir keseluruhan birokrasi negara di dunia adalah kepanjangan tangan dari neoliberasisme.

Stigilitz memperkirakan, kini 80 persen ekonomi dunia dikuasai oleh tidak lebih dari 20 persen orang, sedangkan 20 persen aset dunia terdistribusi kepada 80 penduduk dunia. Sebagian besar rakyat di negara dunia ketiga dan bekas negara komunias berpenghasilan US $ 1 sampai US $ 2 per hari. Komposisi yang sama, menurut Direktur ECONIT Hendri Saparini, tercermin dalam penguasaan aset nasional Indonesia. Jika mesin birokrasi dunia ini terus berjalan seperti sekarang maka mungkin dengan berjalannya waktu komposisi itu tidak semakin adil melainkan semakin senjang. Sudah jelas kesenjangan ekonomi dunia antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang dan miskin, antara sektor manufaktur yang kepemilikannya dikuasai oleh negara maju dan pemilik modal dengan sektor pertanian yang berpusat di negara berkembang dan menjadi tumpuan masyarakat miskin di negara-negara yang juga miskin itu. Komposisi yang demikian senjang atas penguasaan aset dunia dan juga di Indonesia tampaknya tidak memungkinkan terjadinya perubahan, jika tidak semakin lebar, manakala tidak ada perubahan relasi birokrasi dunia tersebut.Tetapi fenomena yang ditunjuk oleh Stigilitz itu sebenarnya persis berbalikan dengan dasar filosofi dari neoliberalisme itu sendiri. Dasar filosofi itu adalah bahwa seluruh kegiatan ekonomi bertumpu pada individu, bahwa semua individu adalah wiraswatawan/ti dimana negara tidak diperlukan, termasuk di dalamnya tentu saja adalah lembaga dunia seperti PBB, WB, IMF maupun WTO (B. Herry Priyono, 2003). Setiap orang diperlakukan sama sebagai pelaku ekonomi, dengan demikian semua orang dan individu akan memanfaatkan pasar bebas yang terbuka tersebut.

Namun kenyatannya, seperti juga ditunjukkan oleh tulisan Herry, dengan pasar bebas tersebut bahwa modal besar terutama dari luar negeri tidak mengalir ke negara-negara miskin dan menengah melainkan sebagian besar ke negara maju yang berimplikasi pada terjadinya akumulasi modal pada pemegang modal besar. Hal yang sama terjadi pada tingkat lokal bahwa modal besar akan selalu lebih mampu mengakumulasikan modal ketimbang yang menengah dan miskin. Pada sistem sebelumnya yang dikenal dengan “keynesian” dimana negara berfungsi memberi keseimbangan, semestinya negara melindungi pemilik modal kecil dan menengah dan memberi bantuan sosial kepada mereka yang tidak memperoleh kesempatan dalam kompetisi ekonomi tersebut.

Namun dalam sistem neoliberalisme, negara justeru berbalik menjadi monster bagi warga negara dan instrumen telanjang dari neoliberalisme, yaitu menjadi kepanjangan tangan dari birokrasai dunia yang dikuasasi oleh neoliberalisme. Negara atau birokrasi tersebut, dengan demikian, juga menjadi penjaga dan alat bagi neoliberalisme itu sendiri.

Ada semacam misleading antara tantangan kekinian dengan persolan yang diajukan sebagai keberatan oleh kalangan Islam atas implemetnasi HAM. Kalangan Islam memang mempersoalkan salah satu pasal krusial di dalam DUHAM sejak awal diperdebatkan, namun bukan pasal yang berkaitan dengan tatanan dunia, khususnya bidang ekonomi, melainkan dalam soal agama. Itu pun, tidak dipersoalkan oleh seluruh negara-negara Muslim di dunia melainkan hanya oleh Saudi Arabia yang nota bene negara Wahabi. Menurut catatan aktivis senior HAM dari Iran Abdulaziz Sachadena (1997), Arab Saudi keberatan atas isi pasal 18 DUHAM yang berisi tentang kebebasan beragama yang memasukkan di dalamnya kebebasan berpindah agama karena negara itu mengenal satu kebenaran tafsir agama dan memberlakukan hukuman mati bagi orang yang murtad. Tetapi negara Pakistan dan Iran yang sama-sama negara berideologi dan berdasar Islam bisa menerima pasal tersebut.

Namun kemudian Saudi mampu mempengaruhi negara anggota OKI (Organisasi Komprensi Islam) untuk mempersoalkan pasal-pasal tersebut yang tertuang dalam Deklarasi HAM Kairo dengan menambahkan klausul “selama tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam” terhadap pasal-pasal krusial mengenai agama. Hendak dikatakan di sini bahwa di satu pihak tidak ada respon tunggal bagi negara-negara Islam terhadap DUHAM tersebut, bahkan dalam masalah yang paling krusial sekalipun. Meskipun, akhir-akhir ini dengan menguatnya pengaruh Saudi Arabia atas OKI semakin besar karena dominasi pendanaannya, termasuk terhadap lahirnya Deklarasi HAM Kairo tersebut. Di lain sisi, masalah-masalah yang dianggap krusial bagi negara-negara Islam dan mayoritas Muslim, sejauh ini, bukanlah masalah tatanan ekonomi dunia dan terjadinya ketidakadilan dunia yang disebabkan oleh neoliberalisme melainkan masalah yang berkaitan dengan keyakinan agama.

Di sisi lainnya lagi, tatanan neoliberalisme yang merasuk ke seluruh negara di dunia, ternyata tidak menganggu kekuasaan di negara Muslim umumnya, termasuk negara yang menerapkan otoritarisme Islam lainya Saudi Arabia. Sebaliknya, tatanan neoliberalisme juga tidak terganggu dengan negara-negara yang menerapkan otoriterianisme yang berpusat pada militer, sipil maupun doktrin agama Islam. Neoliberalisme, dengam demikian, bisa hidup di banyak sistem negara, demokratis, semidemokratis maupun otoriter, bahkan yang menerapkan teokrasi (Norena Heertz, 2003).

Secara historis dan prosedural implementasi HAM adalah bagian dari PBB, baik dalam konseptualisasi maupun impelementasinya. Empat serangkai birokrasi ekonomi dunia disebut di atas, yaitu PBB, WB, IMF, dan WTO menjadikan HAM dalam implementasinya tidak bisa dipisahkan dengan keseluruhan struktur yang ada di dalam empat serangkai birokrasi tersebut. Kontrol terhadap implementasi HAM, dengan demikian pula, tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada di lembaga-lmbaga tersebut. Jika statemen Stigilitz benar bahwa empat serangkai birokrasi dunia itu tidak lain adalah birokrasi neoliberalisme, maka HAM dan implementasinya di seluruh dunia praktis mengabdi kepada kepentingan dan sistem neoliberalisme.

Apakah, dengan demikian, HAM masih bisa dijadikan sebagai bahasa dan strategi emansipasi dan liberasi kelompok-kelompok tertindas dan negara-negara miskin? Jawabannya tidaklah hitam putih. HAM memiliki berbagai dimensi, dua di antaranya adalah dimensi nilai dan dimensi prosedur. Sebagai nilai ia bisa diangkat ke tingkat universal yang terkandung di dalam berbagai nilai dalam masyarakat di seluruh dunia. Meskipun ide DUHAM berasal dari sebagian besar orang Barat tetapi secara prosedural ia telah diperdebatkan secara mendalam dan melibatkan representasi dari seluruh bagian dunia (Geoffrey Robertson, 2000).

Pertentangan antara blok Komunis dan Kapitalis dalam sejarah pembentukan DUHAM dan derivasinya jauh lebih menegangkan dan substansial ketimbang, misalnya, dengan representasi dari kalangan Islam. Perdebatan dan tarik menarik yang menegangkan itu kemudian melahirkan dua konvensi yang mencerminkan dua orientasi ideologi dan kepentingan keduanya, yaitu hak-hak sipil dan politik (SIPOL) yang merupakan ajuan blok kapitalis dan hak-hak ekonomi sosial budaya (EKOSOB) sebagai aspirasi dari blok komunis. Dari sini jelas bahwa sementara blok kapitalis lebih mengedepankan kebebasan individu dalam politik, maka blok komunis menekankan pada pentingnya kolektivitas dan keadilan ekonomi. Tetapi dengan runtuhnya negara-negara komunis, maka implementasi dari aspirasi itu dengan sendirinya tidak memperoleh perhatian yang layak. Tidak ada lagi kekuatan yang mampu mengontrol hegemoni kapitalisme yang dikomandoi Amerika secara politik.

Neoliberalisme secara ekonomi. Bukan hanya pada tingkat dunia melainkan juga pada tingkat negara. Bagaimana kita bisa membayangkan, ketika ribuan korban Lupur Lapindo hidup sangat sengsara karena tidak memperoleh perlakuan dan ganti rugi yang layak, sedangkan pengusaha pemilik Lapindo Brantas yang notabene anggota Kabinet pemerintahan yang sedang berkuasa medapatkan titel orang terkaya di ASEAN. Betapa lemahnya kekuatan negosiasi rakyat dan perlindungan negara terhadap korban seperti Lumpur Lapindo tercermin dari rakusnya penguasa modal itu, yaitu bahwa korban diharuskan menyerahkan sertifikat tanah ketika dibayar ganti rugi 20 persen dan negara ikut konstribusi barupa budget nasional untuk mengatasi kerakusan itu. Di samping itu, negara juga diharuskan ikut menanggung kerugian kecerobohan pengelolaan tambang
Sekali lagi, apakah dengan demikian, seluruh jalan hidup bagi orang miskin sudah terkunci? Untuk membangun optimisme tampaknya memang diperlukan tilikan yang lebih teliti atas prinsip-prinsip HAM bukan hanya pada prosedurnya melainkan juga pada nilai-nilai idealnya. Secara prinsip (Geoffrey, 2000) nilai-nilai HAM berpusat pada individu dan kolektif. Artinya setiap individu dan kolektif memiliki hak-hak yang prinsip yang tidak bisa dilanggar oleh pihak lain, baik individu maupun negara. Hak-hak tersebut, dengan demikian, melekat pada individu dan kelompok tersebut.

Prinsip kedua adalah bahwa tanggungjawab penegakan HAM ada pada negara bukan pada individu dan kelompok. Meskipun semua orang dan semua kelompok harus menghormati HAM pihak lain atas prinsip resiprositas tetapi tanggungjawab penegakan HAM ada pada negara yang dijalankan oleh pemerintah. Dengan prinsip ini maka semua orang dan kelompok sesungguhnya memiliki kepentingan yang sama untuk dihormati dan ditegakkan hak-haknya. Semua orang dan kelompok pada prinsipnya tidak terhalangi apapun untuk bekerjasama dalam menuntut dihormatinya hak-hak mereka. Dalam konteks internasional, tanggungjawab penegakan HAM pada PBB sebagai perserikatan negara-negara berdaulat.

Di lain pihak, hak-hak itu tidak mungkin bisa ditegakkan secara baik di negara-negara yang tidak menghormati HAM. Karena itu ada kesamaan titik di semua orang dan kelompok sesungguhnya bahwa setiap orang memerlukan negara dan pemerintah untuk menegakkannya. Di lain pihak, semua orang yang ingin haknya dihormati sudah pasti tidak bisa menghindari dari tatapannya pada negara dan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah adalah pusat dimana setiap orang atau warga negara memiliki kepentingan untuk dihormati hak-haknya.

Dalam hal hak-hak ekonomi untuk keluar dari kemiskinan akut di dunia, misalnya, pendapat Hernando De Soto (2001) mungkin yang paling moderat tetapi menghentak. Menurutnya, kesenjangan ekonomi dunia dan kemelaratan yang menimpa negara-negara dunia ketiga dan negara-negara bekas komunis bukanlah karena kerakusan dan konspirasi negara Barat dan kapitalisme yang monopolistik melainkan karena tiadanya sistem di negara-negara dunia ketiga dan bekas komunis tersebut untuk masuk ke dalam sistem yang terbangun secara rapih di negara-negara Barat yang tidak lain adalah sistem kapitalisme dunia. Maka, jika negara-negara dunia ketiga dan bekas komunis ingin ikut terangkat dalam sistem ekonomi dunia itu, lanjut Soto, haruslah menyesuaikan dalam prinsip yang ada di sistem tersebut. Yaitu, apa yang dia sebut sebagai, “mentransformasi aset menjadi kapital.”

Orang-orang miskin di dunia ketiga dan negara bekas komunis, hidup dalam kubangan apa yang dia sebut “dead capital (kapital yang mati).” Tanah, rumah, dan tenaga serta sumberdaya manusia, menurut Soto, di negara-negara itu hanya teronggok menjadi aset tetapi tidak digerakkan menjadi kapital yang hidup yang terus berkembang. Hanya dengan cara, kira-kira Soto ingin mengatakan, mentransformasi aset menjadi kapital yang hidup inilah orang-orang yang sangat miskin di negara-negara dunia ketiga dan negara komunis memiliki hak kepemilikan (property rights) (hlm. 15). Di dalam kata-kata Soto sendiri, kata hak mulai muncul dan, dalam perspektif HAM, property rights adalah salah satu elemen penting di dalam prinsip HAM. Di sisi lain, jika property rights ini bisa diangkat menjadi hak individu dan kelompok yang menguasai, mungkin bisa menjadi titik masuk untuk menuntut hak-hak yang lain seperti hidup yang layak, hak partisipasi politik, hak pendidikan, dan juga hak berekspresi dan sebagainya. Dan, sekali lagi negaralah yang seharusnya menjalankannya.

Beberapa negara Amerika Latin seperti Venezuela, Bolivia, Brasil dan Argentina, yang kini sedang bergolak menyeruakkan kembali neo-sosialisme bisa menjadi tilikan menarik untuk hal ini, meskipun tidak persis sama dengan yang mungkin diinginkan Soto di atas. Fenomena uskup Fernando Lugo di Paraguay (Kompas, 16/8/8, hlm. 10) yang meninggalkan Tahta Suci Keuskupan di negara sangat miskin di Amerika Latin itu untuk sementara dan merebut kursi presiden dengan tujuan membela rakyat miskin menjadi contoh paling fenomenal saat ini. Artinya, negara tetap menjadi pusat dimana sutau harapan digantungkan untuk ditunaikannya hak-hak warga negara dan harus ditegakkannya HAM. Di sisi lain, Paraguy adalah anggota PBB yang dengan sendirinya memiliki kepentingan untuk menjadikan PBB sebagai alat untuk menegakkan HAM warga negaranya.

Tetapi jangan lupa bahwa apa yang dilakukan oleh Fernando Lugo di Paraguay ini adalah ujung akhir dari sebuah proses dan bukan awal daripadanya, tetapi dalam waktu yang sama adalah awal dari sebuah perjuangan vis a vis neoliberalisme dan bukan akhir darinya. Secara historis gejolak di Amerika Latin yang dengan fenomena mutakhirnya Fernando Lugo ini tidak lepas dari sejarah dan peran Teologi Pembebasan. Apa yang dilakukan oleh Teologi Pembebasan adalah membangun struktur (kesadaran) alternatif dari herarki di dalam Gereja Katolik Roma yang sangat kuat, hirarki mana pada saat itu dipengaruhi dan bahkan dikooptasi secara kuat oleh kekuasaan lokal yang otoriter yang didikte oleh kepentingan kapitalisme global yang menggerus kemampuan negara dan hahak individu warga negara. Dimulai dari satu dua Romo, mereka membangun kesadaran baru tentang hak-hak dasar dari orang miskin dan kemudian diangkat sebagai tafsir atas Kitab Suci yang hidup yang menjadi keyakinan mereka. Maka terbangunlah kesadaran baru tentang keberadaan kemiskinan dan struktur yang menindas. Dari sanalah terbangun sebuah struktur hirarki (kesadaran) baru yang bersaing dengan struktur hirarki yang mapan (Levine, D. H., 1992).

Pada gilirannya struktur (kesadaran) baru itu menggoncang hirarki mapan, dan karena hirarki mapan itu berhimpitan dengan hirarki kekuasan dan sistem global, maka dengan sendirinya mereka ikut terguncang. Dari sanalah kemudian diperkenalkan apa yang secara luas dikenal dengan conscience atau collective conscience oleh Paulo Freire (1998), yang kemudian kesadaran baru tersebut menyebar ke hampir seluruh aspek kehidupan, bukan hanya tafsir agama melainkan juga sistem pendidikan, kreasi film, ilmu pengtehuan, kelompok sosial dan bahkan pengelolaan negara dan teori serta sistem ekonomi (Penny Lernoux, 1979).

Namun, setidaknya menurut lacakan dari Penny Lernoux itu, kesadaran baru dalam Teologi Pembebasan pertama-tama bukanlah dari kesadaran agama dan bahkan kemiskinan itu sendiri, melainkan dari kesadaran akan hak, yaitu hak asasi manusia tentang hak untuk hidup yang layak, hak pendidikan dan hak partisipasi politik di bawah otoritarianisme militer, mengingat di negara-negara Amerika latin saat itu kesenjangan ekonomi begitu tinggi dan otoritarianisme militer begitu mencekam. Dan, lebih dari itu, kekuasaan otoritarian itu tidak lain adalah alat dari sistem ekonomi global untuk mengeruk seluruh kekayaan rakyat dan negara itu.

Kronologi perjalanan struktur (kesadaran) baru itu kurang lebih sebagai berikut:
- Kesadaran hak
- Peguatan kesadaran melalui agama
- Membangun struktur hirarki (kesadaran) aternatif
- Terbangunnya ilmu pengetahuan baru dan teori-teori sistem sosial dan ekonomi
- Mendesak perubahan hirarki & sistem pemerintahan dan ekonomi

Dengan demikian, dalam hemat saya, gurita kekuasaan dan kerakusan sistem neoliberalisme yang mendalam justeru menunjukkan kian penting dan relevansinya kesadaran akan hak dan tidak lain adalah hak-hak asasi manusia. Namun, yang diperlukan adalah suatu kesadaran dan prosedur baru yang bertumpu pada kesadaran yang menyeluruh dalam kehidupan dan tidak menyerahkan kepada birokrasi global a la neoliberalisme yang mapan.

B- Hubungan Islam dan HAM
Hubungan antara Islam dan hak asasi manusia, meskipun terlihat sebagai isu yang klise,tetap saja menarik untuk dikaji mengingat sebagai gagasan universal, HAM selalu relevan dengan perkembangan zaman. Dalam Islam, perdebatan tentang HAM biasanya berkisar tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Perdebatan itu, dalam banyak hal,tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa konsep-konsep itu berkembang dari dunia Barat, sebuah dunia yang secara diametral sering dihadapkan dengan Islam.Barat menjadi faktor yang cukup penting dalam mendiskusikan persoalan-persoalan modern, dalam hubungannya dengan Islam, karena modernisasi yang dialami oleh duni Islam, di antaranya, bermula dari interaksi Islam dan peradaban Barat modern. Karena itu, tidak mengherankan ketika muncul sejumlah pendapat mengenai hak asasi manusia ini ketika dihubungan dengan Islam dan Barat. Sebagian pendapat menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah konsep modern yang sama sekali tidak memiliki akar dalam tradisi Islam. Hak asasi manusia adalah ciptaan Barat dan dengan demikian,masyarakat di luar Barat modern tidak memiliki konsep hak asasi ini.

Di sisi lain, ada pendapat yang sangat bertentangan dengan pendapat ini, yang mengatakan bahwa Islam tidak harus mengadopsi hak asasi manusia, karena pada dasarnya, konsep itu merupakan bentuk lain imperalisme Barat. Di antara dua pendapat ekstrem ini, terdapat pandangan yang meyakini bahwa Islam memiliki konsep hak asasi

Manusia yang sesuai dengan hak asasi manusia modern yang diperkenalkan oleh Barat itu. Sehingga, secara formal-konseptual, menurut pandangan ini, hak asasi manusia memang lahir di Barat, tetapi bukan berarti Islam tidak memilikinya.

Negara-negara muslim seringkali mengalami tuduhan sebagai negara yang banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan sendirinya, secara implisit maupun eksplisit, tuduhan mengarah kepada ajaran Islam. Bahwa Islam adalah agama yang tidak memberikan perhatian dan perlindungan pada hak asasi manusia. Tuduhan seperti ini memang lebih banyak bermotif politik dan didasari oleh stereo tipe negara-negara Barat terhadap Islam tidak bisa dipungkiri bahwa di negara-negara muslim sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia, tetapi apakah pelanggaran serupa tidak terjadi di negaranegara. Tidak bisa dipungkiri bahwa di negara-negara muslim sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia, tetapi apakah pelanggaran serupa tidak terjadi di Negara negara non-muslim? Jawabannya tentu saja ya. Bahwa pelanggaran serupa terjadi di negara-negara non-muslim. Sampai di sini persoalan tidak selesai, karena akan muncul perdebatan bahwa jika muncul pelanggaran hak asasi manusia, negara-negara muslim cenderung lamban dalam menyelesaikannya, dan tidak jarang hilang serta terlupakan begitu saja. Sementara negara-negara non-muslim memiliki mekanisme yang jelas dan terukur dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia. Jika asumsi semacam ini benar, maka tidak harus serta merta semua dihubungkan dengan Islam. Secara konseptual, seperti akan dibahasa pada bagian berikut, Islam memiliki seperangkat doktrin yang mendukung tegaknya hak asasi manusia. Hanya saja, ketika masuk ke dalam kerangka kebijakan politik tertentu, Islam mengalami reduksi besar-besaran. Sayangnya, reduksi terhadap doktrin dasar Islam itu seringkali mengatasnamakan Islam. Lagipula, pergulatan Islam dengan situasi kemasyarakatan tertentu menjadi faktor yang kadang-kadang dilupakan dalam membaca pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung di negara-negara muslim. Malaysia dan Saudi Arabia bisa diambil sebagai contoh. Telah menjadi permakluman umum bahwa kedua negara ini memberlakukan syari’ah Islam sebagai hukum negara. Tetapi pada saat yang bersamaan kita menyaksikan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja, utamanya yang berasal dari Indonesia, justru kerap terjadi di kedua negara ini.Apa yang bisa kita ajukan untuk memahami fenomena semacam ini Jika dikembalikan kepada ajaran dasar Islam, tidak diragukan lagi tindakan penyalahgunaan dan penelantaran hak-hak pekerja seperti itu merupakan pelanggaran.

Persoalannya, ketika sudah berbicara tentang kepentingan politik dan ekonomi, Islam seringkali dijadikan tameng untuk membenarkan dan melindungi tindakan-tindakan tertentu yang oleh Islam justru dilarang. Maka haruslah difahami Islam sebagai sebuah ajaran universal dan ideal dengan implementasi atas ajaran Islam yang bersifat partikular, lokal dan tak jarang bersifat tendensius. Dalam konteks Malaysia dan Saudi Arabia yang dijadikan contoh tadi, kesalahan tidak semestinya ditimpakan kepada Islam, melainkan kepada kedua pemerintahan itu –dan pemerintah-pemerintah negara muslim lain yang memiliki kesamaan dengan keduanya-- yang secara berani dan vulgar menyatakan diri sebagai negara syari’ah tapi justru mengingkari prinsip-prinsip syari’ah.


Daftar Pustaka:
- England. Abdulaziz A. Sachadena et. al., 1997, (terj.) Kebebasan Beragama dan Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar – Academia.
- B. Herry Piyono, 2003, “Dalam Pusaran Neoliberalisme,” dalam I Wibowo
- Geoffrey Robertson QC, 2000, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, KOMNASHAM, Jakarta.
- http://www.syarikat.org/trackback/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar